Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar entitas tanpa izin yang beroperasi di Indonesia,HIPO masuk dalam daftar itu.Lalu apa sebenarnya HIPO,dan kenapa bisa masuk daftar hitam OJK?
HIPO sendiri dideklarasikan alam acara yang digelar di Mall MGK Kemayoran jalan Angkasa Jakarta Pusat. Sabtu 22/12/2018. dihadiri Edi Ganefo (Ketua Umum KADIN). Junaedi.(Ketua Panitia). Usen Sembiring (Kuasa Hukum HIPO). serta Dedi Yanto (Partisan HIPO) dan dari 22 pengusaha dari berbagai daerah Provinsi se kabupaten termasuk Jakarta.
HIPO bukanlah suatu badan investasi,tapi merupakan sebuah organisai atau wadah berkumpulnya para pengusaha online.
Lantas kenapa bisa masuk daftar hitam OJK?
Sebenarnya ini adalah sebuah kesalahpahaman yang berawal dari member HIPO itu sendiri,ada reward yang diterima bagi member yang mampu mengajak orang lain untuk bergabung.
Biaya keanggotaan HIPO 150 ribu/tahun dan ada penawaran untuk join member Loyalitas,dimana jika kita ikut program loyalitas ini akan mendapatkan reward setiap harinya,hal inilah yang disalah artikan dan kerap disebut sebagai profit investasi.
HIPO didukung Penuh PERUSAHAAN YG SUDAH BERJALAN seperti
👉KGRI (Koperasi Digital)
👉PT.MGR (Bisnis Aplikasi PPOB)
👉GRAHA MEDIA (Retail ATK)
👉SAE Organizer
👉PT TRADINGMAXX
LOYALITY PROGRAM :
Basic = Rp.750.000
☑6 poin/hari
Silver = Rp.1.500.000
☑12 poin/hari
Gold = Rp.7.500.000
☑ 60 poin/hari
Platinum = Rp.15.000.000
☑120 poin/hari
Saat penukaran poin dikenakan admin fee 16.5%
Detail HIPO :
Ketua : Andi Junaidi Nyompa (CEO Graha Media Makassar)
1 Comments
Jika saya bergabung dengan hipo apa yang harus saya kerjakan biar saya dapat keuntungan
ReplyDelete