Indo-CG

HIPO (Himpunan Pengusaha Online),Apa sebenarnya HIPO?



  Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar entitas tanpa izin yang beroperasi di Indonesia,HIPO masuk dalam daftar itu.Lalu apa sebenarnya HIPO,dan kenapa bisa masuk daftar hitam OJK?

   HIPO sendiri dideklarasikan alam   acara yang digelar di Mall MGK Kemayoran  jalan Angkasa Jakarta Pusat. Sabtu 22/12/2018. dihadiri    Edi Ganefo (Ketua Umum KADIN). Junaedi.(Ketua Panitia).  Usen  Sembiring  (Kuasa Hukum HIPO). serta Dedi Yanto (Partisan HIPO) dan dari 22 pengusaha dari berbagai daerah Provinsi se kabupaten termasuk Jakarta.


    HIPO bukanlah suatu badan investasi,tapi merupakan sebuah organisai atau wadah berkumpulnya para pengusaha online.

Lantas kenapa bisa masuk daftar hitam OJK?

    Sebenarnya ini adalah sebuah kesalahpahaman yang berawal dari member HIPO itu sendiri,ada reward yang diterima bagi member yang mampu mengajak orang lain untuk bergabung.

   Biaya keanggotaan HIPO 150 ribu/tahun dan ada penawaran untuk join member Loyalitas,dimana jika kita ikut program loyalitas ini akan mendapatkan reward setiap harinya,hal inilah yang disalah artikan dan kerap disebut sebagai profit investasi.

HIPO didukung Penuh PERUSAHAAN YG SUDAH BERJALAN seperti
👉KGRI (Koperasi Digital)
👉PT.MGR (Bisnis Aplikasi PPOB)
👉GRAHA MEDIA (Retail ATK)
👉SAE Organizer
👉PT TRADINGMAXX

LOYALITY PROGRAM :
  • Basic = Rp.750.000
      ☑6 poin/hari

  • Silver = Rp.1.500.000
      ☑12 poin/hari

  • Gold = Rp.7.500.000
      ☑ 60 poin/hari

  •  Platinum = Rp.15.000.000
      ☑120 poin/hari

Saat penukaran poin dikenakan admin fee 16.5%

Detail HIPO :

Ketua  : Andi Junaidi Nyompa (CEO Graha Media Makassar)

Alamat :
  Jalan Dewi Sartika Raya - No. 253
Cawang - Kramat Jati - Jakarta Timur
DKI JAKARTA - Kode Pos - 13630

021 - 22806424



Post a Comment

1 Comments

  1. Jika saya bergabung dengan hipo apa yang harus saya kerjakan biar saya dapat keuntungan

    ReplyDelete