Awal tahun 2017 menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha bekas termasuk pengusaha jual beli mobil dan motor bekas. Terhitung hari ini, Jumat (6/1/2017), biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik 100 hingga 300 persen.Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.
Roda Dua dan Tiga
● Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
● Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
● Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
● Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun
Roda Empat
● Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
● Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
● Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
● Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi 250 ribu.
Sebenarnya berapapun kenaikannya tidak terlalu jadi masalah,yang terpenting tujuan awal kenaikan ini benar-benar terwujud,pelayanan prima.
0 Comments