Dana Desa, adalah jawaban dari ketimpangan sosial yang telah terjadi di negeri ini selama puluhan tahun,pola pembangunan perekonomian yang cenderung berpihak kepada perkotaan,khususnya kota besar.
Kota-kota kecil tersisihkan,apalagi perdesaan.Tapi kini Pemerintah dengan berbagai kebijakan berusaha merubah pola ini,hal ini terbukti efektif dengan banyaknya pabrik-pabrik yang mulai bergeser dari yang awalnya memprioritaskan pembangunannya di daerak perkotaan atau kota besar kini mulai berdiri banyak pabrik di kota kecil.
Dana Desa adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi minimnya keberpihakan negara dan nihilnya anggaran untuk menggerakkan perekonomian desa.
Lantas muncul pertanyaan,apakah penyelenggara desa mampu menjalankan tugas ini?
Perlu diketahui bahwa dalam periode 5 tahun pertama Dana Desa,dana yang telah dikucurkan pemerintah sebesar 257 triliun,angka yang sangat besar,diikuti resiko kebocoran yang sangat besar juga.
Menurut KPK ada empat celah penyelewengan Dana Desa di Indonesia :
• Regulasi
• Tata Laksana
• Pengawasan serta Kualitas
• SDM yang mengelola Dana Desa
Dalam periode awal itu Dana Desa digunakan untuk membangun sarana air bersih,membangun jalan desa,sarana air bersih,jembatan,embung,dan puluhan ribu PAUD,Polides,dan Posyandu.
Diperiode kedua ini seharusnya lebih berfokus pada pembangunan perekonomian desa,setelah di periode pertama fokus pada infrastruktur,pendidikan,dan kesehatan.Tetapi Pandemi Covid - 19 memaksa perubahan arah pemanfaatan Dana Desa yang difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Target utama kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) adalah Desa tanpa kemiskinan,kelaparan,keterlibatan perempuan,air bersih dan sanitasi,dan Pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Kunci dari berhasil atau tidaknya terget itu bergantung pada SDM yang mengelola Dana Desa.
Untuk Kabupaten Rembang sendiri,Dana Desa tahun 2020 sebesar 263 miliar,disalurkan ke 287 desa dan 7 kelurahan.Untuk besarnya dana yang diterima tiap desa bervariasi,alokasi dasarnya 69% atau 682 juta,untuk angka yang diterima bisa 800 juta,ada juga yang menerima lebih dari satu milyar,namun rata - rata 600 - 700 juta. ( sumber : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
Kenapa nilainya variatif?
Karena penentuan besarannya menggunakan beberapa indikator,yaitu jumlah penduduk,angka kemiskinan,luas wilayah,dan tingkat kesulitan geografis.
Penggunaan indikator ini sebenarnya bagus,tapi juga menimbulkan celah,contoh nyatanya adalah angka kemiskinan.
Berapa banyak masyarakat yang rumahnya tergolong mewah ( kategori mewah di perdesaan ) tapi ada stempel Keluarga Miskin ?
Kembali ke efektivitas Dana Desa,terget utama yang ingi dicapai adalah pembangunan perekonomian perdesaaan.
Di beberapa desa di Rembang memang tampak kemajuan yang signifikan dibidang infrastruktur,tapi masih banyak yang belum bisa memaksimalkan Dana Desa ini.
Banyak Penyelenggara Pemerintahan Desa dan SDM yang mengelola Dana Desa masih belum mampu menggerakkan perekonomian desa.
Banyak penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan
tidak fokus pada produk unggulan desa dan belum ada skala prioritas pembanguan,hal ini perlu karena tidak mungkin dana desa periode satu tahun anggaran cukup untuk pembangunan seluruh desa menjadi desa rasa kota.
Hal ini sama saja ada investor menanamkan modal untuk bisnis,tapi malah kita gunakan untuk membangun rumah,pemerintah sebagai investor dan aparat desa sebagai penerima dana investasi bukannya membangun bisnis malah membangun rumah.
Apa yang harusnya dibangun dengan dana desa?
Dana desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa harusnya menjadi momentum bangkitnya perekonomian desa.
Pengembangan BUMDes wajib hukumnya,tapi nyatanya peran BUMDes belum begitu terasa,melalui BUMDes seharusnya pemerintah desa bisa menggali berbagai potensi yang bisa menggerakkan perekonomian desa.
Misalnya pemanfaatan potensi alam perdesaan untuk pariwisata,membentuk berbagai unit usaha yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat seperti :
• Pemanfaatan Embung atau Waduk sebagai kolam pemancingan
• Pemanfaatan areal tepian sungai untuk rumah makan dan rekreasi
• Pemberdayaan masyarakat melalui usaha peternakan dan perikanan
• Pembangunan area komersil atau pertokoan di lahan milik pemerintah desa
• Pendirian Koperasi desa untuk menjaga kestabilan harga hasil pertanian dan menghindari permainan tengkulak
• Pembangunan fasilitas pengolahan hasil pertanian
Dan masih banyak hal lainnya yang bisa menggerakkan perekonomian masyarakat desa.Selain meningkatkan perekonomian masyarakat,penggunaan dana desa yang tepat juga bisa menambah dana yang dimiliki desa diluar dana desa,yang kemudian bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
0 Comments